saat ini guru dan pendidik memang lagi naik daun.dengan
digulirkannya program sertifikasi para guru dan pendidik kini bisa mendapatkan
tunjangan profesi sebesar 1[satu] kali gaji pokok tiap bulan.dengan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan, mereka bisa
mendapatkannya.jika mengacu pada profesionalisme dan slogan “guru adalah garda
terdepan dalam mencerdaskan bangsa”apakah pns jajaran atau di departemen lain
tak bisa disamakan dengan mereka?dalam hal penerimaan tunjangan profesi.seperti
mereka yang dibawah kementrian kesehatan,yang berjibaku dengan orang sakit dan
nyawa dalam kerja sehari hari,kawan2
polri yang tak kenal lelah menumpas penjahat atau menghadang lemparan
batu dan anakisme para demonstran.TNI yang menjaga NKRI tetap utuh dan kadang rela bekerja dalam
penanggulangan bencana yang notabene bukan tugas pokok mereka.juga kawan2 dari
DEPDAGRI yang berperan vital dari tingkat desa sampai pusat.dan masih banyak
lagi .alhasil, guru dan pendidik sekarang telah jauh melampaui pendapatan pns
yang lain dalam hal penghasilan/penggajian.
pertanyaanya adalah:
1.mengapa tunjangan sertifikasi/profesi sebesar 1[satu] kali
gaji tiap bulan hanya diberlakukan di kalangan guru dan pendidik? mengapa pns
dan karyawan non guru tak diberi kesempatan yang sama?
2.apakah pns dan karyawan non guru tak professional hingga
tak layak mendapat tunjangan profesi sebesar para guru dan pendidik?
3.mengapa pns dan karyawan non guru selama ini bungkam?