Rabu, 22 Februari 2012

mengapa pns dan karyawan non guru tak bisa dapatkan tunjangan profesi sebesar 1[satu]kali gaji pokok perbulan?

saat ini guru dan pendidik memang lagi naik daun.dengan digulirkannya program sertifikasi para guru dan pendidik kini bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1[satu] kali gaji pokok tiap bulan.dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mereka bisa mendapatkannya.jika mengacu pada profesionalisme dan slogan “guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa”apakah pns jajaran atau di departemen lain tak bisa disamakan dengan mereka?dalam hal penerimaan tunjangan profesi.seperti mereka yang dibawah kementrian kesehatan,yang berjibaku dengan orang sakit dan nyawa dalam kerja sehari hari,kawan2  polri yang tak kenal lelah menumpas penjahat atau menghadang lemparan batu dan anakisme para demonstran.TNI yang menjaga NKRI  tetap utuh dan kadang rela bekerja dalam penanggulangan bencana yang notabene bukan tugas pokok mereka.juga kawan2 dari DEPDAGRI yang berperan vital dari tingkat desa sampai pusat.dan masih banyak lagi .alhasil, guru dan pendidik sekarang telah jauh melampaui pendapatan pns yang lain dalam hal penghasilan/penggajian.

pertanyaanya adalah:

1.mengapa tunjangan sertifikasi/profesi sebesar 1[satu] kali gaji tiap bulan hanya diberlakukan di kalangan guru dan pendidik? mengapa pns dan karyawan non guru tak diberi kesempatan yang sama?
2.apakah pns dan karyawan non guru tak professional hingga tak layak mendapat tunjangan profesi sebesar para guru dan pendidik?
3.mengapa pns dan karyawan non guru selama ini bungkam?

1 komentar:

  1. Mungkin karena Persatuan Guru RI mempunyai bergaining power yg kuat di ibu kota dan karena pendidikan memang menjadi isu penting dlm perkembangan peradaban saat ini

    BalasHapus